Beranda Hukum Kriminal 2 Pemuda Karang Tapen Ini Dibekuk Polisi

2 Pemuda Karang Tapen Ini Dibekuk Polisi

0
BERBAGI
Dua orang pemuda berinisial S, 35 tahun dan H, 35 tahun ditangkap aparat Kepolisian Resor Mataram, Senin (15/10/2018) sore, sekitar pukul 02.00 Wita

Koresponden Koranmerah ( Selasa, 16/10)


Dua orang pemuda berinisial S, 35 tahun dan H, 35 tahun ditangkap aparat Kepolisian Resor Mataram, Senin (15/10/2018) sore, sekitar pukul 02.00 Wita.

Dua pemuda yang sama-sama berasal dari Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram ini ditangkap lantaran diduga melakukan pencurian tiga unit ponsel disebuah rumah beralamat di Jalan Palapa II, Lingkungan Karang Tapen, Kelurahan Cilinaya, Kecamatan Cakranegara, Kota Mataram.

Mengetahui barang-barangnya dicuri, korban pemilik rumah, sekitar pukul 09.00 Wita (10/04/2018) melaporkan ke aparat Polsek Narmada.

Usai memberikan menerima laporan, polisi dari Unit Reskrim turun kelokasi melakukan penyelidikan di lokasi.

Menurut Kasubbag Humas Polres Mataram AKP Made Arnawa menegaskan dari hasil penyelidikan petugas bahwa pelaku masuk kedalam rumah dengan memanjat pagar tembok rumah korban kemudian masuk ke dalam rumah korban melalui pintu yang tidak terkunci.

“Pelaku diketahui melakukan pencurian dengan masuk melalui pintu rumah yang tidak terkunci,” ucap Kasubbag Humas Polres Mataram AKP Made Arnawa

Hal ini berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi kejadian, tidak terlihat adanya tanda-tanda kerusakan. Korban mengaku lalai tidak mengunci pintu rumah sebelum tidur.

Tim Resmob 701 memulai melakukan pencarian dan mengumpulkan informasi. Tim menemuklan salah satu ponsel jenis Xiaomi Note 4 milik korban berada di Mako Polsek Linsar sebagai barang bukti dari seorang pria berinisial B yang sudah masuk kiedalam sel terlebih dahulu.

Dari hasil keterangan B bahwa ponsel jenis Xiaomi tersebut dibeli dari pelaku S dan pelaku H.

Selanjutnya Tim Resmob 701 melakukan pencarian keberadaan ke dua pelaku dikediaman mereka masing-masing dan berhasil mengamankan kedua pelaku tanpa perlawanan.

Dari hasil keterangan kedua pelaku bahwa kedua kedua pelaku melakukan aksi pencurian di TKP secara bersama-sama dan mengambil tiga unit ponsel milik korban kemudian dijual untuk kebutuhan hidup.

Saat ini kedua pelaku dan barang bukti berada di Sat Reskrim Mako Polres Mataram untuk diproses lebih lanjut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here