Beranda Hukum Kriminal Di Mataram. Kakek Bunuh Kakek, Karena Kakek Selingkuhi Istri Kakek

Di Mataram. Kakek Bunuh Kakek, Karena Kakek Selingkuhi Istri Kakek

0
BERBAGI
Tersangka pembunuhan saat di Polres Mataram

Koresponden Koranmerah [Rabu, 8/5]


Seorang kakek berinisial AR (60), warga Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, terancam hukuman penjara selama tujuh tahun karena diduga membunuh AM (56) yang diduga selingkuhan isterinya.

Kapolres Mataram, AKBP Saiful Alam menjelaskan AR diduga nekat melalukan pembunuhan setelah mengetahui isterinya berduaan dengan AM di Jalan Lingkuk Puyung, Lingkungan Montong Are, Kelurahan Mandalika, Kecamatan Sandubaya, Kota Mataram, pada Sabtu (4/5/2019).

Ketika pelaku AR mendapatkan istrinya berduaan dengan korban AM di tempat kejadian perkara terjadilah pertengkaran mulut yang akhirnya pelaku emosi lalu memukul korban sebanyak tiga kali hingga terjatuh diselokan. Akibat perbuatan pelaku tersebut korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Korban juga berasal dari Desa Merembu, Kecamatan Labuapi, Kabupaten Lombok Barat.

“Motif pelaku membunuh korban diduga pelaku sakit hati karena korban telah berselingkuh dengan istrinya selama empat tahun,” kata AKBP Saiful Alam.

Akibat perbuatanya, pelaku AR mendekam di ruang tahanan Polres Mataram. Dia juga adalah pelaku tunggal dalam kasus tersebut.

Dia bisa terancam penjara selama tujuh tahun sesuai Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here